Medan – Meluasnya wabah COVID-19 secara nasional serta berdasarkan Surat Edaran Rektor Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara nomor 969/II.3-AU/UMSU/H/2020 mengenai pembatasan kunjungan ke Perpustakaaan UMSU, UPT Perpustakaan UMSU melakukan kegiatan pelayanan online untuk membantu mahasiswa khususnya mahasiswa tingkat akhir seperti pembuatan surat keterangan bebas perpustakaan, surat balasan penelitian dan penyerahan CD Skripsi. Namun untuk pengembalian koleksi perpustakaan, mahasiswa diwajibkan mengantarkan langsung buku yang dipinjamnya ke perpustakaan secara personal tidak secara massal. Mahasiswa yang memiliki denda akan dihitung hingga tanggal 14 Maret 2020 sehingga apabila denda setelah tanggal tersebut akan dibebaskan atau ditiadakan. Dan akan berlaku kembali setelah 14 hari kerja dan/atau sampai waktu yang tidak dapat ditentukan apabila terjadi kondisi yang tidak memungkinkan. Prosedur – Prosedur seperti pembuatan surat keterangan bebas perpustakaan, surat balasan penelitian dan penyerahan CD Skripsi Sebagai berikut :