LPPM UMSU

Sesuai Pasal 20 Statuta UMSU Tahun 2013, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM)  memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai unsur penunjang universitas yang melaksanakan tugas dan fungsi universitas dalam pembinaan dan pengelolaan penelitian dan pengabdian masyarakat dengan mengkoordinasikan, memantau, dan menilai pelaksanaan penelitian dan pengabdian masyarakat yang dilaksanakan secara sendiri maupun bekerja sama dengan lembaga lain, disamping itu juga melaksanakan dan mengelola penerbitan jurnal ilmiah sebagai wadah publikasi ilmiah di lingkungan UMSU.

LP2M UMSU dibentuk berdasarkan  Surat  Keputusan Rektor UMSU Nomor E/723/PTS.I-1106/1992 tanggal 23 Mei 1992 tentang pembentukan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada  Masyarakat UMSU.

Alamat Website LP2M UMSU : https://lp2m.umsu.ac.id/