Sesuai Pasal 20 Statuta UMSU Tahun 2013, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai unsur penunjang universitas yang melaksanakan tugas dan fungsi universitas dalam pembinaan dan pengelolaan penelitian dan pengabdian masyarakat dengan mengkoordinasikan, memantau, dan menilai pelaksanaan penelitian dan pengabdian masyarakat yang dilaksanakan secara sendiri maupun bekerja sama dengan lembaga lain, disamping itu juga melaksanakan dan mengelola penerbitan jurnal ilmiah sebagai wadah publikasi ilmiah di lingkungan UMSU.
LP2M UMSU dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Rektor UMSU Nomor E/723/PTS.I-1106/1992 tanggal 23 Mei 1992 tentang pembentukan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat UMSU.
Alamat Website LP2M UMSU : https://lp2m.umsu.ac.id/
Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238
Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474
NPP: 1271202D1000003
Jl. Gedung Arca No. 53 Medan 20217
Sumatera Utara, Indonesia
Telp. 061-7350163, 7333162
Fax.061-7363488
Jl. Denai No. 217, Medan, Sumatera Utara
Telp : 061-88811104